Daerah  

Disdukcapil Kota Tangerang Imbau Orang Tua Perbarui Foto KIA Anak Usia 5 Tahun

Bagi anak yang telah memasuki usia 5 tahun ke atas atau dokumen KIA nya sudah berusia lebih dari 5 tahun, orang tua diimbau untuk segera melakukan pembaruan foto anak pada Kartu Identitas Anak. Bingkaikota.com/Sugianto Wijaya.

BINGKAIKOTA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua untuk memperhatikan masa berlaku dan kesesuaian fisik dokumen kependudukan anak.

Bagi anak yang telah memasuki usia 5 tahun ke atas atau dokumen KIA nya sudah berusia lebih dari 5 tahun, orang tua diimbau untuk segera melakukan pembaruan foto anak pada Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan, perubahan fisik anak dari balita menuju usia sekolah cukup signifikan.

Baca juga:  Perbaikan Jalan Rusak di Pantura Tangerang Dimulai, Target Selesai Akhir 2026

Oleh karena itu, pembaruan foto menjadi hal penting agar data fisik anak selalu cocok dengan dokumen kependudukan yang dimiliki.

“Anak-anak yang sudah berusia di atas 5 tahun perlu memperbarui foto pada KIA mereka agar identitas resmi yang tercatat tetap sesuai dengan fisik terkini. Kami memastikan seluruh proses pembaruan ini 100 persen gratis tanpa dipungut biaya apapun,” tegas Rizal.

Menurutnya, proses pengurusan pembaruan foto KIA sangatlah mudah. Para orang tua hanya perlu melengkapi formulir pendaftaran F1-02, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP elektronik orang tua serta menyertakan KIA lama jika masih ada.

Baca juga:  Kecamatan Karang Tengah Layani Dokumen Kependudukan Keliling di Tingkat RW

Selain itu, pemohon cukup membawa pasfoto anak terbaru ukuran 4×6 berpakaian rapi dan sopan dengan latar belakang warna bebas.

Terkait tempat pelayanan, ia menyampaikan bahwa Disdukcapil Kota Tangerang telah menyediakan berbagai titik layanan offline seperti di Kantor Disdukcapil, MPP Kota Tangerang dan Tangcity Mall.

Bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu, pengurusan juga dapat dilakukan secara online kapan saja lewat aplikasi Sobat Dukcapil.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan ini, termasuk layanan online 24 jam agar hak identitas anak terpenuhi secara maksimal,” tegas Rizal.

Baca juga:  STQ Tingkat Kelurahan se-Kecamatan Tangerang Resmi Dibuka

“Informasi lengkap juga dapat diakses melalui kanal resmi di Instagram @dukcapilkotatangerang atau website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id,” tandasnya menambahkan.

Pewarta: Sugianto Wijaya l Editor: AS04