Daerah  

Tunjangan P3K Penuh Waktu Kota Tangerang Naik 15 Persen Mulai September

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, telah berkomitmen terhadap kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bingkaikota.com/Sugianto Wijaya.

BINGKAIKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, telah berkomitmen terhadap kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal itu, telah diwujudkan melalui peningkatan nominal tunjangan bagi P3K penuh waktu yang berlaku pada September 2026 sebesar 15 persen.

Kenaikan tunjangan ini juga dinilai menjadi tambahan motivasi untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu P3K penuh waktu, Shinta Oktaviani mengaku bersyukur atas kebijakan peningkatan tunjangan yang diberikan Pemkot Tangerang.

“Alhamdulillah. Tunjangannya dari yang sebelumnya sekitar Rp300 ribuan menjadi sekitar Rp1 jutaan. Ini cukup berarti buat kita,” ujar Shinta, Kamis, 3 September 2026.

Shinta bukan pegawai baru dalam pelayanan pemerintahan. Ia telah mengabdi sejak 2015 sebagai tenaga honorer di Disdukcapil Kota Tangerang.

Baca juga:  Lapak Sampah Ilegal di Kunciran Kota Tangerang Rajin Stor Retribusi Ke Pemkot

Setelah menjadi PPPK penuh waktu, ia kini menjalankan tugas di bidang Desiminasi Informasi Komunikasi Publik pada Diskominfo Kota Tangerang.

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan tersebut juga menjadi dorongan untuk memberikan pelayanan yang semakin baik, khususnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Sekarang saya bertugas di bidang Desiminasi Informasi. Maka peningkatan pelayanannya dengan membuat informasi yang lebih menjawab keresahan dan kebutuhan masyarakat,” kata Shinta.

Hal serupa disampaikan P3K lain, Dwi Fajaryanto mengatakan, peningkatan tunjangan menjadi bentuk perhatian pemerintah yang patut disyukuri sekaligus menjadi dorongan untuk terus memberikan pelayanan terbaik sesuai tugas yang diemban.

Baca juga:  Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Imbau Warga Cermat Pilih Hewan Kurban Jelang Iduladha

“Alhamdulillah, tentu hal ini harus saya iringi dengan peningkatan pelayanan. Di mana, selain di bidang administrasi, saya juga membantu tim satgas, untuk merespons keluhan atau kebutuhan masyarakat. Jadi, pelayanan pada masyarakat yang perlu saya perluas lagi,” papar Dwi.

Kebijakan peningkatan tunjangan P3K penuh waktu sendiri ditetapkan Pemkot Tangerang melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026 tentang Peningkatan Penghasilan atau Penambahan tunjangan P3K.

Pemkot Tangerang menambahkan tunjangan sebesar 15 persen bagi seluruh P3K penuh waktu, dengan besaran yang diterima menyesuaikan kelas jabatan.

Baca juga:  Buka Halal Fest 2026, Maryono: Wujud Syiar Islam Sekaligus Penguatan Ekonomi Umat

Kenaikan tersebut diharapkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan aparatur, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Bagi para P3K, kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian sekaligus tanggung jawab untuk menjawab kepercayaan masyarakat melalui kinerja yang semakin baik.

Pewarta: Sugianto Wijaya l Editor: AS04