BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial IA di Cikarang Selatan.
Terduga pelaku berinisial W berhasil ditangkap tim gabungan Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi di salah satu perumahan di Cikarang Selatan, Jumat, 17 Juli 2026.
Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan, perbuatan tersebut diduga pertama kali terjadi pada Juli 2019 saat korban masih berusia 15 tahun.
“Terduga pelaku diduga memanfaatkan kondisi psikologi yang saat itu sedang tertekan. Pelaku kemudian mendekati korban, memperlihatkan konten pornografi, juga iming-iming makanan, pakaian, dan uang,” ujar Ikhlas, Selasa, 21 Juli 2026.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan pelaku secara berulang selama beberapa tahun dan akhirnya kasusnya terungkap setelah korban menyampaikan yang dialaminya kepada pihak gereja dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
“Pelaku ditangkap tim gabungan Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi di salah satu perumahan di Cikarang Selatan. Petugas mengamankan satu potong daster dan telepon seluler sebagai barang bukti,” ungkap Ikhlas.
Pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemerkosaan terhadap anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
“Setiap orang yang mengetahui, melihat, atau mengalami tindak kekerasan dan lainnya diminta untuk tidak takut untuk melapor kepada kepolisian maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak agar korban mendapat pendampingan,” tandas Ikhlas.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


