Hukrim  

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penganiayaan di Jaksel, WNA Asal Brunei Diamankan

WNA asal Brunei Darussalam berinisial MIA terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang diamankan Polda Metro Jaya. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MIA terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan warga senegaranya berinisial MHF.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban mengalami luka pada bagian kepala belakang dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Kasubdit III Tahbang Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan tersangka ditangkap pada Senin dini hari, 25 Mei 2026 di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga:  Viral, Petugas Damkar Dianiaya Pria Berambut Gondrong Hingga Robek di Pelipis Mata

“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Resa, Selasa, 26 Mei 2026.

Ia menambahkan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi sebelumnya melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Baca juga:  Polres Tangsel Berhasil Mengungkap Jaringan Peredaran Narkoba yang Melibatkan Dua Wilayah

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Resa.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca juga:  Sidang Korupsi Unsika Kerawang, Kasto Mengaku Ditawari Uang Tapi Menolak

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman