BINGKAIKOTA.COM – IN alias Bisul, resedivis kasus pencurian kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Resor Metro Tangerang Kota pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Pria yang biasa ngamen di lampu merah Gondrong itu ditangkap setelah mencuri motor di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau yang sedang terpakir di tepi jalan tersebut, terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Cipondoh, dengan berbekal rekaman CCTV.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, IPTU Amin Isrofi bersama Tim Opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV,” ujar Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, Minggu, 28 Juni 2026.
Yudha menambahkan, dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diketahui merupakan seorang pengamen jalanan di kawasan lampu merah Gondrong.
“Tim sempat melakukan pencarian di lokasi, namun pelaku belum ditemukan. Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, petugas akhirnya kembali ke kawasan tersebut pada sore hari dan mendapati pelaku sedang nongkrong. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio menggunakan kunci palsu. Kemudian polisi mengembangkan penyelidikan hingga menemukan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah bangunan kosong tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku diketahui telah mengubah warna sepeda motor menggunakan cat pilok dari hijau menjadi hitam dan merah, serta mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat palsu,” kata Yudha.
Selain mengamankan sepeda motor korban, polisi juga menyita dua buah kunci palsu, satu pelat nomor palsu, STNK, BPKB, kunci kontak asli kendaraan, serta rekaman CCTV yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh, Pelaku dijerat pasal 477 ayat 1 huruf (f) KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


