Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Diduga Terselip, BPKAD Kabupaten Tangerang Bungkam

Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang bungkam saat di konfirmasi terkait Buku Pemilk Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang yang terselip. Bingkaikota.com/Lukman Hakim.

BINGKAIKOTA.COM – Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang bungkam saat di konfirmasi terkait Buku Pemilk Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang yang terselip.

Sebelumnya, Kasubag Umpeg DLHK Heri Suparja menjelaskan bahwa BPKB kendaraan truk sampah yang menunggak pajak 5 tahun dan 12 tahun BPKB nya masih terselip di BPKAD, sehingga belum terbayarkan.

“Ya pak pajak kendaraan tersebut belum terbayarkan, karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih belum ketemu sama BPKAD. Pajak armada truk saat baru terbauar 80 persen,” katanya.

Baca juga:  Polisi Gerebek Hawaii di Pakuhaji, 8 TKC dan 4 Penikmat Miras di angkut ke Polsek Pakuhaji

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) BPKAD Kabupaten Tangerang, Rijal saat di konfirmasi media, pada Rabu 3 Juni 2026 melalui WhatsApp tidak menjawab, padahal di aplikasi WhatsApp berdering.

Terpisah Ketua DPP LSM Barata Ali Parham menyayangkan sebagai pejabat publik semestinya memberikan respon yang baik mana kala dinilai ada persoalan, masyarakat perlu mengetahui aset – aset yang ada di Pemda Kabupaten Tangerang, karena aset – aset tersebut berasal dari uang rakyat.

Baca juga:  Optimis Raih Juara, Kelurahan Gandasari Lolos Ke Final Piala Tarkam Walikota Tangerang Cup 2023

“Di tengah geliat digitalisasi pemerintahan dan seruan transparansi, Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang justru menunjukkan gejala akut. Minim pemahaman atau bahkan sengaja mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujarnya.

Menurutnya, fenomena ini menimbulkan dua dugaan yang tak bisa diabaikan. Pertama, adanya minimnya pelatihan dan pemahaman pejabat publik terhadap substansi UU KIP. Kedua, yang lebih serius, adalah dugaan adanya motif untuk menyembunyikan informasi tertentu karena potensi pelanggaran dalam pelaksanaan program atau penggunaan anggaran. Dalam konteks ini, penghalangan akses informasi bukan lagi kelalaian administratif, melainkan indikasi pelanggaran hukum.

Baca juga:  Indahnya Berbagi Di Bulan Ramadhan, Media Posbumi.com Gelar Santunan Yatim & Buka Bersama

Pewarta: Lukman Hakim l Editor: AS04