BINGKAIKOTA.COM – Sebanyak 245 unit armada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, 20 persennya menunggak pajak.
Hal tersebut di ungkapkan Kasubag Umpeg DLHK Kabupaten Tangerang, Heri saat di temui di ruanganya, Jumat, 28 Mei 2026.
“Untuk jumlah kendaraan armada truk sampah se-Kabupaten Tangerang sebanyak 245 unit kendaraan yang tersebar di sembilan UPTD dengan anggaran pajak 300 juta pertahun,” ujar Heri.
Ia mengatakan, armada truk pengangkut sampah ada yang menunggak pajak lantaran BPKB armada tersebut terselip di Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPKAD dalam rangka meminjam BPKB untuk keperluan pembayaran pajak tahunan ataupun lima tahunan, namun sampai saat ini BPKB tersebut belum di ketemukan oleh pihak BPKAD,” ungkap Heri.
Ia juga menjelaskan, dirinya masuk menjadi Kasubag Umpeg di DLHK sejak tahun 2023 sebelumnya di Dinas Perdagangan Kabupaten Tangerang. Ada beberapa kendaraan yang BPKB yang terselip sehingga menunggak pajak sampai 5 tahun sampai 12 tahun.
“Kendala nunggaknya pajak ini bukan saja karena tidak adanya anggaran, namun karena seringnya ke alpa’an pihak UPTD dalam memberikan informasi ke Umpeg dalam pembayaran pajak yang sudah semestinya di bayarkan, kan tekhnisnya mereka yang pakai, semestinya tahu saat waktu bayar pajak dan menginformasikan ke kami,” kata Heri.
Heri juga menjelaskan, pihaknya juga saat ini sudah berkoordinasi dengan pihak Samsat dalam melakukan pembayaran pajak armada yang menunggak.
Sementara, Ketua DPP LSM Barata, Ali Parham mempertanyakan, sisa anggaran 20 persen yang tidak di bayarkan setiap tahunnya, sedangkan pengajuan anggaran pasti tetap sebesar jumlah armada yang ada yaitu 245 unit.
“Ini menjadi kepatutan bagi masyarakat dalam penggunaan anggaran APBD yang notabene uang rakyat, di kemanakan sisa anggaranya buat apa saja sisanya, dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Inspektorat dan BPK Provinsi Banten terkait hal tersebut,” tandas Ali.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


