Pemkot Tangerang Perkuat Penerapan PBG dan SLF, Dorong Investasi Aman serta Bangunan Tertib

Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat penyelenggaraan bangunan gedung melalui penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai upaya menciptakan pembangunan yang tertib, aman, dan mendukung iklim investasi. Bingkaikota.com/Adv.

BINGKAIKOTA.COM – Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat penyelenggaraan bangunan gedung melalui penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai upaya menciptakan pembangunan yang tertib, aman, dan mendukung iklim investasi.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang digelar Kamis (16/7/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Provinsi Banten, Satpol PP Kota Tangerang, perangkat daerah, pelaku usaha, pengembang, tenaga profesional, hingga asosiasi.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan pertumbuhan investasi harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap tata ruang, standar teknis bangunan, serta aspek keselamatan.

Baca juga:  Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Kecamatan Jatiuwung Siap Kawal Pendistribusian Surat Suara

“Kita ingin investasi terus tumbuh dan pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun pembangunan juga harus berjalan tertib, memenuhi standar teknis, menjamin keselamatan, serta memberikan kepastian hukum,” ujar Sachrudin.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah dan cepat tanpa mengurangi kualitas maupun ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG serta penguatan fungsi SLF merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan bangunan gedung.

“PBG memastikan rencana teknis bangunan telah memenuhi standar sebelum dibangun, sedangkan SLF memastikan bangunan yang telah selesai benar-benar laik dan aman untuk dimanfaatkan,” katanya.

Baca juga:  Sasar Pelajar, CGK Dinkes Kota Tangerang Capai 30 Persen

Hingga Juni 2026, Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan 6.608 PBG dan 214 SLF melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Selain itu, inovasi layanan PBG 10 Jam untuk bangunan sederhana yang telah memenuhi seluruh persyaratan juga telah menghasilkan 56 dokumen PBG.

Atas kinerja tersebut, Kota Tangerang sebelumnya meraih penghargaan dari Kementerian PUPR sebagai daerah dengan penerbitan PBG terbanyak pada 2022. Sementara pada 2026, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang kembali menerima PAPTI Award 2026 kategori Best of the Best Penerbit SLF Terbaik.

Sachrudin menilai penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:  Optimalkan Penurunan Stunting, Pemkot Tangerang Salurkan Bansos Uang di Seluruh Kecamatan

“Keberhasilan bukan hanya diukur dari banyaknya dokumen yang diterbitkan, tetapi bagaimana pelayanan semakin mudah, pembangunan semakin tertib, dan bangunan yang dimanfaatkan masyarakat benar-benar aman serta laik fungsi,” pungkasnya. [Adv]