Hukrim  

Dipanggil Satpol PP, Bangunan di Cipondoh Tangerang Mangkir 2 Kali, Terakhir Disegel

Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, yang disinyalir untuk minimarket mangkir dua kali dari pemanggilan klarifikasi dugaan belum mengantungi izin persetujuan bangunan gedung atau PBG di Satuan Polisi Pamong Praja. Bingkaikota.com/Rudi Salam.

BINGKAIKOTA.COM – Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, yang disinyalir untuk minimarket mangkir dua kali dari pemanggilan klarifikasi dugaan belum mengantungi izin persetujuan bangunan gedung atau PBG di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hal tersebut ditegaskan Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, 18 Mei 2026.

Baca juga:  Akses Jalan di Cipondoh Belum Dibongkar, TPS Sebut Satpol PP Kota Tangerang Mandul

“Udh dikasih surat peringatan, besok dibuat surat peringatan terakhir baru kita segel,” kata Hendra.

Sebelumnya, menurut salah satu pekerja di lokasi saat dikonfirmasi, mengatakan, proses pembangun gedungnya sudah hampir satu bulan.

“Lebih dua minggu pembangunannya, orang Indomaret saya tidak tahu, mandor bangunanya azis,” ujarnya.

Meski pembangunan telah berjalan cukup lama, pantauan di lokasi proyek tidak terlihat informasi perizinan maupun keterangan papan PBG yang terpasang.

Baca juga:  Cegah Kriminalitas Lintas Wilayah Akhir Pekan, Polrestro Tangerang Kota Gelar Patroli Skala Besar Gabungan

Sesuai ketentuan, setiap pembangunan usaha maupun bangunan komersial diwajibkan memiliki dokumen perizinan pada setiap kegiatan pembangunan.

‎Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, perizinan juga bertujuan memastikan aspek keselamatan, tata ruang, dan dampak lingkungan telah sesuai ketentuan.

Baca juga:  Aglomerasi Batal, Pemkot Tangerang Siapkan Lahan 5 Hektare untuk PSEL Mandiri

Pewarta: Rudi Salam l Editor: AS04