Hukrim  

30 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi

Pelaku Curanmor berhasil ditangkap polisi setelah 30 kali beraksi di tempat berbeda. Bingkaikota.com/Ade Saputa.

Bingkaikota.com – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil mengungkap kasus pencurian dengan berbagai modus yang telah terjadi di puluhan lokasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku. Yakni, MS alias Boby dan seorang penadah berinisial TA alias Bokir.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 30 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Raya hingga Jakarta Barat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor.

Baca juga:  Soerang Pria di Tangerang Ditangkap Sembunyikan Ganja Kering Dalam Tas

“Pelaku ini tergolong aktif dan cukup licin, karena telah melakukan aksinya di kurang lebih 30 TKP dengan berbagai modus. Mulai dari meminjam kendaraan korban, hingga berpura-pura menawarkan pekerjaan,” ujar Jauhari.

Menurutnya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan membangun kepercayaan, baik melalui pertemanan langsung maupun lewat media sosial. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku kemudian menjualnya kepada penadah dengan harga yang jauh di bawah pasaran.

Baca juga:  Polda Metro Jaya Bongkar Uang Palsu di Bogor, 12.191 Lembar Disita

“Modusnya beragam, ada yang berpura-pura meminjam motor untuk membeli sesuatu, ada juga yang berkenalan melalui media sosial dan mengiming-imingi pekerjaan. Setelah itu kendaraan dibawa kabur dan dijual,” jelasnya.

Polisi mengungkap, kendaraan hasil kejahatan tersebut dijual kepada penadah yang telah bekerja sama dengan pelaku. Bahkan, penadah diduga turut mendorong aksi kejahatan dengan memberikan uang operasional serta mengatur skenario penjualan.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor berbagai jenis, satu unit mobil, pelat nomor kendaraan, serta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.

Baca juga:  3 Orang Langsung Bebas, Lapas Kelas 1 Tangerang Beri Remisi 943 WBP

Pewarta: Ade Saputra
Editor: Lukman