Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha melalui implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

Bingkaikota.com – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha melalui implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Hukum (Kemenkum), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“SEB ini menjadi wujud kebijakan utama pemerintah dalam memastikan transisi KBLI 2025 berjalan lancar, selaras, dan tidak membebani pelaku usaha,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Kamis (23/04/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah melalui KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.

“Jika pelaku usaha hanya perlu konversi kode KBLI tanpa mengubah jenis kegiatan usahanya, maka sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission (OSS) akan melakukan penyesuaian secara otomatis,” kata Supratman.

Penyesuaian manual, lanjut dia, dilakukan jika pelaku usaha berencana melakukan ekspansi atau perubahan kegiatan usaha, maka pelaku usaha perlu melakukan perubahan akta notaris sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya, negara hadir untuk memudahkan. Yang hanya ganti kode, kami bereskan otomatis. Yang memang berubah usahanya, silakan ikuti prosedur agar legalitasnya juga terjamin,” tegas Supratman.

Lebih lanjut, Menkum menyampaikan bahwa implementasi KBLI 2025 di seluruh sistem pemerintahan harus sudah selaras dan dilaksanakan paling lambat pada 18 Juni 2026.

“Saat ini implementasi KBLI 2025 dalam sistem Kemenkum hampir rampung. Kami tinggal menunggu proses integrasi dengan BKPM agar seluruh ekosistem perizinan berusaha benar-benar selaras dan harmonis,” tambahnya.

Dengan adanya SEB tiga lembaga ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di lapangan. Pemerintah menargetkan transisi KBLI 2025 justru mendorong peningkatan realisasi investasi dan bentuk pewujudan kepastian hukum dalam berbadan usaha di Indonesia.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI dan SEB tentang Implementasi Penyesuaian KBLI 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) akan memberikan kepastian hukum dan kelancaran berusaha bagi seluruh pemangku kepentingan terhadap penggunaan KBLI 2025 dalam penyelenggaraan PBBR melalui sistem OSS.

“KBLI perlu diperbaharui karena ekonomi kita berubah sangat cepat. Dalam beberapa tahun terakhir kita melihat setidaknya ada empat perubahan besar, yaitu munculnya sektor-sektor baru yang sebelumnya belum terdefinisi dengan baik dalam KBLI yang sebelumnya, isu lingkungan dan perubahan iklim, transformasi digital, dan perubahan model bisnis,” ujar Amalia

Penulis: Ade Saputra
Editor: Lukman