Dalih DPMPTSP Cabut Langgar GSB, Satpol PP Tangsel Copot Segel JCo Donuts

BINGKAI KOTA.COM,- Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) cabut segel bangunan JCo Donuts & Bread Talk milik PT Talkindo Selaksa Anugrah. Hal itu dilakukan atas dasar pernyataan pencabutan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

Baca juga:  Hearing Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi : Akan Kita Jadwal Ulang Beberapa Undangan Tidak Hadir

Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengakui, bahwa pihaknya yang mencabut segel bangunan milik Jco donuts, dengan alasan DPMPTSP Kota Tangsel telah mencabut surat pernyataan bahwa pembangunan J.Co donuts melanggar GSB.

“Kita nyegel ada dasarnya ada surat yang menyatakan bahwa bangunan itu salah, setelah tim teknis turun surat dicabut, tapi hasil teknisnya belum turun,” ungkap Sapta kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (7/4/2022).

Baca juga:  Minim Keamanan: Foodmosphere Goldland Palem Tangerang Perlu Dievaluasi

Sapta menegaskan, apabila melanggar proses berlanjut dan Satpol PP Tangsel bisa melanjutkan setelah ada surat pernyataan pencabutan pelanggaran GSB.

“Kalau saya sih, kalau sudah ada keterangan bahwa itu salah atau bener kita pasti lanjut, karena surat pernyataan itu di cabut kita tidak punya dasar hukum untuk melanjut,” pungkasnya. (Pji)