BINGKAIKOTA.COM – Kasus dugaan pengerusakan yang terjadi di tanah Wakaf Makam Galeong, Kecmatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, kembali menuai sorotan.
Pengurus makam mempertanyakan belum ditahannya terduga pelaku, saksi dan bukti rekaman CCTV saat kejadian sudah lengkap.
Selain itu, kasus tersebut juga dilaporkan dengan Nomor Laporan LPB/146/VI/2026/SPKT/Polsek Karawaci/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Pengurus Makam Galeong, Dedi Kusnadi, mengungkapkan kekecewaannya atas belum adanya penahanan terhadap para terduga pelaku yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Saksi dan bukti CCTV sudah lengkap, serta barang bukti sudah diamankan, tapi mengapa tak kunjung ditahan para terduga pelaku,” tegas Dedi, Jumat, 30 Oktober 2026.
Dedi berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti perkara tersebut secara transparan.
Menurutnya, keterlambatan penanganan dapat menimbulkan keresahan bagi pengurus dan masyarakat sekitar makam.
“Polres Metro Tangerang Kota segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan pihak korban agar perkara ini tidak berlarut-larut,” ujar Dedi.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Karawaci, AKP Riono mengatakan, bahwa perkara tersebut sudah tidak lagi ditangani di tingkat Polsek, melainkan Polres Metro Tangerang Kota.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota, infonya sudah naik sidik,” tandas Riono.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Pewarta: Lukman Hakim l Editor: AS04


