Hukrim  

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Cartridge Etomidate di Tangerang

Jajaran Polsek Kelapa Dua menunjukkan barang bukti Etomidate. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Dua, Resor Tangsel menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate sebanyak 120 cartridge dengan modus jasa pengiriman paket Apartemen Pacific Garden Square, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang.

Dalam pengungkapan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, selain mengamankan dua bungkus paket berisi masing-masing 60 cartridge vape merek Fox. Petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial AV, F, dan E.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rohmatulloh mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi etomidate melalui jasa pengiriman paket.

Baca juga:  Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Cikarang Selatan

“Pelaku AV langsung kami amankan di tempat,” kata Rohmatulloh dalam keterangan pers, Selasa 27 Oktober 2026.

Dari penangkapan AV, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap F. Hasil pemeriksaan mengungkap, AV diduga mentransfer uang kepada F untuk membeli etomidate dari E. Setelah barang diperoleh, F memberikan kode kepada AV untuk mengambil paket tersebut.

Baca juga:  Polisi Gagalkan Pengiriman 35 Kilogram Ganja Kering ke Bali

Polisi turut menyita satu unit telepon genggam berisi bukti transaksi dan sejumlah bukti transfer. Rohmatulloh menyebut, setiap cartridge dibeli dengan harga Rp1,5 juta.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Penyidik juga memburu kemungkinan adanya pelaku lain dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:  Aduan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Reaksi Cepat Gelar Operasi Pekat

Pewarta: Ade Saputra l Editor: AS04