BINGKAIKOTA.COM – Seorang pria berinisial AR ditangkap polisi usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin, 19 Oktober 2026.
Sejumlah barang bukti berupa paket sabu, satu unit telepon genggam, timbangan digital elektrik, telepon genggam merek Oppo, dan tas selempang berwarna hitam turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas beberapa orang yang dinilai mencurigakan di lokasi kejadian.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu hal penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana. Setelah menerima laporan, anggota kami segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi hingga menemukan barang bukti yang diduga narkotika,” kata Herbin, Jumat, 23 Oktober 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria di lokasi itu. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu.
“Dalam pengembangan itu, petugas kembali menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat 4,26 gram,” ujar Herbin.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah paket 0,12 gram, dan 0,13 gram, serta satu paket lainnya memiliki berat bruto 0,12 gram, digital elektrik, satu unit telepon genggam merek Oppo, dan satu tas selempang berwarna hitam.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


