BINGKAIKOTA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di sejumlah warung jamu di wilayah Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Pinang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak lima puluh botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis.
Penindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto menegaskan, bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran miras serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
“Penindakan ini akan terus kami lakukan secara rutin dan berkala sebagai langkah preventif untuk meminimalisir peredaran miras, mencegah potensi gangguan keamanan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Teguh, Rabu, 21 Oktober 2026.
Seluruh barang bukti diamankan untuk pendataan dan proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sementara itu, para pelanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Satpol PP Kota Tangerang memastikan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai wujud konsistensi penegakan Perda demi mewujudkan Kota Tangerang yang tertib, aman, dan kondusif.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


