BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Sekror (Polsek) Legok, Resor Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus tidak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Sabtu, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial FA (38), 1 unit sepeda motor, BPKB, STNK dan Kunci serta Pakaian, sebagai barang bukti, guna menjalani proses hukum, lebih lanjut.
Kapolsek Legok, Toto Riyanto mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat dengan adanya seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang telah diamankan warga di Kampung, Kadaung, Desa Rancagong, Kecamatan Legok.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Legok dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat [amtibmas] serta menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Legok,” ujar Toto, Kamis, 22 Oktober 2026.
Toto pun mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian tentang adanya tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh seseorang.
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau Layanan Polisi 110,” ucapnya.
Lebih lanjut Toto menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana.
“Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah senantiasa terjaga dengan aman, nyaman, dan kondusif,” tandasnya.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


