Hukrim  

Gerak Cepat, 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Karawaci mengamankan dua orang pria diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Raya Merdeka, Kota Tangerang. Bingkaikota.com/Andry.

BINGKAIKOTA.COM – Unit Reskrim Polsek Karawaci mengamankan dua orang pria diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Raya Merdeka, Kota Tangerang.

Keduanya berinisial AH dan DJ. Salah satu terduga pelaku, AH terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, M. Aditya Tri Ramadhan, pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan petunjuk,” kata Anggoro, Jumat, 11 September 2026.

Petugas kemudian mencermati rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  Terlibat TPPU Jaringan Narkoba, AKP Deky Johathan Sasiang Digiring ke Mabes Polri

Tim Opsnal pun bergerak melakukan pengembangan. Hanya berselang beberapa jam, polisi menemukan dua terduga pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa.

Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, AH melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan,” kata Anggoro.

Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor. Di antaranya enam anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga kunci L yang telah dimodifikasi, satu buah gerinda, satu pelat nomor F-6158-FKW serta dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.

Baca juga:  Pembunuhan di Kota Tangerang, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Dari hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial TI, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk sementara, AH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit,” kata Anggoro.

Sepeda motor hasil curian tersebut, berdasarkan pengakuan sementara, kemudian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi di antara para pelaku.

Sementara DJ mengaku mendapat perintah dari AH untuk membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual. Atas tugas tersebut, DJ disebut mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.

Baca juga:  Kerap Beraksi, Polsek Jatiuwung Berhasil Mengamankan Pelaku Ranmor

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk TI yang saat ini masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pewarta: Andry l Editor: AS04