Hukrim  

Polres Jakbar Bongkar Pabrik Oli Palsu di Cengkareng, 3 Pelaku Diamankan

Polres Jakbar membongkar praktik produksi dan peredaran oli palsu di kawasan Cengkareng. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat (Jakbar) membongkar praktik produksi dan peredaran oli palsu di kawasan Cengkareng, pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Polisi menduga para pelaku berinisisl Y, H, dan KY sengaja membuat tampilan semirip mungkin dengan produk resmi, meski berbahan dasar oli bekas untuk mengelabui konsumen.

Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, bahan utama yang digunakan para pelaku bukan oli baru, melainkan oli bekas yang sudah berwarna hitam pekat.

Oli bekas tersebut kemudian dicampur menggunakan bahan kimia hingga tampilannya berubah menjadi lebih jernih dan dikemas semirip mungkin dengan produk resmi.

Baca juga:  Diduga Dibunuh, Ibu Rumah Tangga di Jakbar Ditemukan Tewas Terlilit Seprai

“Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas,” kata Nasriadi, Selasa, 1 September 2026.

Tak hanya mengubah tampilan oli, para pelaku juga membuat berbagai bagian pendukung kemasan secara ilegal. Mulai dari drum, cetakan tutup, stiker, hingga barcode dibuat agar produk tersebut semakin sulit dibedakan dari oli asli.

Baca juga:  Kedapatan Bawa Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

“Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 drum oli yang telah direkondisi dan 10 drum bahan oli, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli palsu,” ungkap Nasridi.

Polisi menyebut praktik tersebut telah memberikan keuntungan cukup besar bagi para pelaku. Dalam satu bulan, bisnis ilegal itu diperkirakan menghasilkan sekitar Rp35 juta per bulan

“Dalam kurun waktu dua tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut, keuntungan yang diperoleh disebut telah mencapai hampir Rp864 juta,” jelas Nasriadi.

Baca juga:  Cekcok di Pasar Lama Tangerang Berujung Pengeroyokan, Pedagang Lapor Polisi

Dalam perkara ini, Y disebut sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual dan diduga berperan mengarahkan dua tersangka lainnya dalam proses produksi oli palsu.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman