Daerah  

Tetap Pasang Kabel, Petugas Trantibum Bakal Kembali Tindak Tiang Internet Ilegal di Karang Tengah

Tak miliki izin atau ilegal, taing di wilayah RW 01 Kampung Poncol tetap dipasang kabel. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) menyebut akan kembali melakukan peninjauan ke lapangan soal pemasangan tiang dan kabel Jaringan utilitas di wilayah RW 01 Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, yang diduga tak memiliki izin.

Diketahui sebelumnya, petugas Tramtibum Kecamatan Karang Tengah telah mencabut sejumlah tiang jaringan internet yang dikabarkan milik MyRepublic di wilayah RW 01, Kampung Poncol yang dipasang tampa izin atau ilegal.

Saat dikonfirmasi, Kasi Trantibum Kecmatan Karang Tengah, Dede Furkon mengatakan, akan segera melakukan pengecekan ke lapangan dalam waktu dekat.

Baca juga:  Dikeluhkan Warga, Dampak Limbah B3 CV TSA Tak Kunjung Usai

“Secepatnya kita akan cek lokasi, karena mereka melakukan pengerjaan selalu kucing-kucingan [sembunyi-sebunyi, red],” ujar Furkon, Minggu, 9 Agustus 2026.

Sementara, warga sekitar tempat berda tiang ilegal berdiri tersebut mengaku tidak tahu saat pekerja memasang atau menarik kabel Jaringan utilitas.

“Wduh ga tahu dah kapan itu dipasangnya, oh iya itu ada kabelnya terpasang,” ujar Warga.

Tiang internet ilegal di RW 01, Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, dicabut petugas Trantib. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi menegaskan, perlunya penataan jaringan internet secara lebih tertib dan sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menyampaikan, RDP digelar sebagai tindak lanjut atas semakin maraknya pemasangan jaringan internet melalui udara menggunakan tiang yang dinilai mengganggu estetika kota dan menimbulkan persoalan tata ruang.

Baca juga:  Pengembang Tak Hadir, Komisi I DPRD Kota Tangerang Jadwal Ulang RDP Warga Ayodhya Garden

“Dari penjelasan Bagian Hukum terkait Perwal Nomor 117, sejak tahun 2021 memang sudah tidak ada lagi izin pemasangan jaringan internet melalui udara. Yang diperbolehkan adalah melalui jaringan bawah tanah,” ujar Junadi.

Ia menjelaskan, selama ini perizinan pemasangan jaringan udara tidak pernah diterbitkan oleh pemerintah daerah. Namun pada praktiknya, masih ditemukan pemasangan jaringan yang dilakukan melalui persetujuan tingkat RT/RW.

“Saya tekankan kepada Pak Sekda melalui Asda dan OPD terkait agar segera memberikan edaran atau surat perintah kepada camat dan lurah untuk diteruskan kepada RT/RW, bahwa tidak ada lagi izin pemasangan jaringan internet melalui udara,” tandas Junadi.

Baca juga:  Komisi IV DPRD Kota Tangerang Minta Penataan Kabel Fiber Optik Utamakan Keselamatan

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman