BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Teluknaga menangkap dua orang pengedar obat keras ilegal di Jalan Raya Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menjelaskan, kedua pengedar yang diamankan yakni MUS dan ZI, berikut 419 Butir Tramadol dan Hexymer.
“Petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sedang mengedarkan obat daftar G tanpa izin edar. Keduanya berinisial MUS dan ZI,” ujar Eko, Sabtu, 25 Juli 2026.
Ia mengatakan, keduanya berhasil diamankan setelah polisi menerima lapran dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
“Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer atau total 419 butir obat keras,” ungkap Eko.
Selain barang bukti obat keras, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp640 ribu diduga hasil penjualan serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.
Eko juga memastikan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul obat tersebut. Obat tersebut diduga ada jaringan pemasoknya. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Teluknaga.
“Peredaran obat daftar G tanpa izin tidak bisa dianggap sepele. Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap para pelakunya,” tandasnya.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


