Trantibum Tindak Tegas Oknum Pembakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang

Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang mengambil langkah tegas terhadap aksi pembakaran sampah sembarangan. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang mengambil langkah tegas terhadap aksi pembakaran sampah sembarangan di tengah pemukiman warga di Kelurahan Sudimara Barat.

Langkah ini diambil lantaran kepulan asap pekat yang dihasilkan dinilai memicu pencemaran udara, terlebih lokasinya berdekatan dengan area sekolah dan fasilitas olahraga Stadion Mini Sudimara Barat.

Warga yang tertangkap tangan membakar sampah langsung diberikan teguran keras di tempat. Petugas pun menegaskan akan memberlakukan sanksi yang lebih berat jika pelanggaran serupa kembali terulang.

Baca juga:  Penyaluran Bantuan Pangan Kecamatan Pinang Rampung, 14 Ribu Lebih KPM Terima Beras dan Minyak Goreng

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo menuturkan, tindakan lapangan ini merujuk pada ketentuan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Pelanggar saat ini kami berikan sanksi teguran secara lisan. Namun, jika kembali melanggar hal yang sama, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, yakni ancaman kurungan selama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta,” tegas Agung, Jumat, 24 Juli 2026.

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dengan tidak lagi membuang atau membakar sampah sembarangan. Ia mendorong warga untuk beralih ke pola pengelolaan sampah yang lebih bijak.

Baca juga:  Bulog Kembali Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Kepada 1.032 KPM di Tangerang

“Masyarakat diimbau tidak lagi membakar sampah karena dapat merugikan banyak pihak. Sebaiknya, mari kita mulai memilah sampah sejak dari rumah,” ungkap Agung.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Kecamatan Ciledug, Buchori mengingatkan, pemilahan sampah tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga memiliki nilai tambah secara finansial bagi warga.

“Sampah yang telah dipilah bernilai ekonomis. Warga dapat memanfaatkan keberadaan bank sampah terdekat dari pemukiman untuk menukarkan sampah hasil pilahan tersebut,” pungkas Buchori.

Baca juga:  Sekda: Camat dan Lurah Pastikan Pertanggung Jawaban DAU Sesuai Ketentuan!

Pewarta: Ade Saputra l Editor: AS04