Polisi Rilis 2 Sketsa Wajah Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan BS

Polda Metro Jaya merilis dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga berinisial BS meninggal dunia. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya merilis dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga berinisial BS meninggal dunia pasca peristiwa pada 27 Agustus 2026.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, sketsa tersebut diperoleh setelah pemeriksaan terhadap 14 saksi, rekaman CCTV, serta sejumlah video yang beredar di media sosial.

“Berdasarkan keterangan saksi yang didukung dengan petunjuk lain, penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisis digital,” ujar Iman, Rabu, 2 September 2026.

Baca juga:  Beli Gas 3 Kg Pakai KTP di Pangkalan, Warga Akui Ribet

“Dari proses tersebut didapatkan sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tambahnya.

Sketsa pertama menggambarkan laki-laki berusia sekitar 30 hingga 40 tahun dengan wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata berwarna hitam, dan kulit coklat.

Baca juga:  Gagal Dilantik, 118 Cawas Pinta Gubernur Banten Andra Soni Ambil Sikap

Sementara sketsa kedua menggambarkan laki-laki dengan perkiraan usia yang sama, berwajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, serta memiliki kumis dan janggut.

“Saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Iman.

Polda Metro Jaya terus mendalami perkara tersebut dengan mencocokkan keterangan saksi dan petunjuk yang telah diperoleh. Proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Tertekan Biaya Nikah, Motif RD Nekat Bunuh Pengemudi Ojol di Tangerang

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman