BINGKAIKOTA.COM – Penyedia jasa internet (ISP) atau layanan Wi-Fi/RT-RW Net ilegal yang menjual kembali layanan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Hal ini diatur dalam UU Telekomunikasi dan wajib mematuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Praktik penyedia layanan internet (ISP) tanpa izin atau yang biasa dikenal dengan RT/RW Net ilegal melanggar hukum karena tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Berikut adalah rincian sanksi dan pelanggaran yang berlaku:
1. Dasar Hukum dan Sanksi PidanaUndang-Undang Telekomunikasi:
• Undang-Undang Telekomunikasi: Menyelenggarakan jaringan atau jasa telekomunikasi tanpa izin resmi melanggar Pasal 11 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.
• Ancaman Hukuman: Berdasarkan Pasal 47 UU Cipta Kerja, pelaku yang menyelenggarakan jaringan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
2. Pelanggaran Tambahan dalam Praktik Ilegal
Dalam praktiknya, penyedia internet ilegal sering kali melakukan pelanggaran tambahan yang berujung pada sanksi berlapis, seperti:
• Membeli dan menjual kembali layanan internet korporasi (Resale): Menggunakan paket internet rumahan atau yang diperuntukkan bagi pelanggan pribadi lalu membagikannya (memperjualbelikan) kepada publik tanpa izin ISP adalah pelanggaran berat yang melanggar Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan penyedia layanan resmi.
• Penggunaan Perangkat yang Tidak Bersertifikat: Banyak jaringan ilegal menggunakan perangkat keras yang tidak memiliki sertifikat layak pakai (Postel), yang mengganggu frekuensi publik.
3. Sanksi untuk Pengguna/Pelanggan
Selain penyedia layanan, masyarakat atau pengguna akhir yang secara sadar menumpang atau menggunakan WiFi ilegal juga dapat dikenai sanksi.
Mengakses jaringan atau mencuri akses internet tanpa izin dari pemilik yang sah berpotensi dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana dan denda.
Agar layanan Wi-Fi atau RT/RW Net Anda beroperasi secara legal dan aman, Anda diwajibkan untuk mengurus perizinan resmi Kemkominfo serta melakukan kerja sama resmi sebagai reseller atau mitra dari ISP yang telah memiliki izin penyelenggara jaringan telekomunikasi yang sah.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


