Bingkaikota.com – Sat Reskrim Polsek Jatiuwung, Resor Metro Tangerang Kota, berhasil meringkus dua pelaku pencurian kedaraan bermotor (Curanmor).
Kedua pelaku berinisial AR (30) dan KS (32) ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak gerik keduanya.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rai’in menegaskan, penangkapan kedua terduga pelaku Curanmor oleh Polsek Jatiuwung, berkat adanya laporan warga yang melihat gerak gerik mencurigakan dua orang Pria.
Dimana satu orang laki-laki berada diatas kendaraan motor warga dan satu orang lagi standbuy di motor Honda PCX yang dikendarainya.
“Kemudian satu orang pelaku sedang mengotak ngatik lubang kunci motor dan berhasil membawa kendaraan milik warga satu unit Honda Beat Street warna hitam,” ujar Rabi’in, Senin (20/04/2026).
Dari hasil olah TKP di lapangan dengan mengumpulkan bukti dan ciri-ciri dua pelaku, tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung bergerak cepat melakukan pengejaran.
“Al-hasil dari pengejaran kedua terduga pelaku, petugas pun langsung meringkusnya di sebuah kontrakan Kampung Kadu Bitung, Curug,” jelas Rabi’in.
Dari lokasi penggerebakan dan penangkapan dilokasi, petugas mendapati barang-bukti Kunci T, tiga senjata tajam jenis golok, tiga unit HP, tiga unit sepeda motor.
Saat di introgasi oleh Petugas, kedua terduga pelaku mengakui bahwa mereka berdua sudah satu tahun mengontrak di Kota Tangerang maupun di Kabupaten Tangerang dan baru dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua.
“Kedua pelaku menjelaskan bahwa pekerjaan mereka berdua di pagi sampai sore hari bertugas sebagai Debt Collector [mata elang] dan di malam hari pekerjaan mereka berdua sebagai pencuri motor di wilayah Tangerang Raya,” kata Rabi’in.
Dari hasi pencurian motor kemudian mereka rubah nomor mesin dan nomor rangka dengan peralatan perlengkapan komplit yang sudah disiapkan oleh kedua terduga di kontrakannya.
Pewarta: Ade Saputra
Editor: Lukman




