Hukrim  

Simpan Sabu di Plafon Kamar Mandi, Pengedar Narkoba di Tangerang Ditangkap

Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan menagkap seorang pemuda berinisial AS alias E (26) yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan menagkap seorang pemuda berinisial AS alias E (26) yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang. Pelaku menyimpan narkotika jenis sabu di plafon kamar mandi rumahnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kasus diungkap dari keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AS.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Di dalamnya terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,22 gram,” ungkap Jauhari, Selasa, 21 Juli 2026.

Baca juga:  Polsek Pinang Gelar Razia Rutin Antisipasi Kejahatan Jalanan

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika. Pelaku mengaku sabu yang ada di plafon tersebut merupakan sisa barang yang telah diperjualbelikan.

“Ia [pelaku, red] juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial B, yang disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredarannya,” ujar Jauhari.

Jauhari menegaskan, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya karena dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Baca juga:  Tewaskan Seorang Pelajar, Dua Terduga Pelaku Tawuran di Tangerang Diamankan Polisi

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan dengan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Jauhari juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Baca juga:  Soal Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakpus, 7 Pelaku Ditangkap Polisi

“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tandasnya.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman