BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial ATP (40) saat sedang istirahat, Minggu, 12 Juli 2026.
Terduga pelaku berinsial RD alias D (25) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa, 12 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan.
Sementara, korban ATP ditemukan tewas bersimbah di pangkalan ojol di kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, sekitar pukul 04.00 WIB dengan luka tikaman dan sepeda motor PCX hingga handphone dibawa kabur pelaku.
“Benar, Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D [25] yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP, serta pencurian dengan kekerasan berupa membawa kabur sepeda motor korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa, 14 Juli 2026.
Sebelumnya, Rekan korban, Excel Jeremy mengaku, sempat melihat pelaku membawa motor korban keluar dari pangkalan saat dirinya baru kembali usai mengantar penumpang.
“Saya lihat motor korban sudah dibawa keluar dalam kondisi menyala. Saya langsung teriak dan mengejar pelaku, tetapi dia kabur dengan kecepatan tinggi,” kata Excel di lokasi, Senin, 13 Juli 2026.
Menurutnya, saat kejadian korban diduga sedang tertidur di pangkalan. Pelaku diduga mengambil kunci atau remote motor korban. Namun, korban sempat melakukan perlawanan sehingga terjadi aksi penikaman.
“Korban kemungkinan sempat melawan. Soal penikamannya saya tidak melihat langsung. Informasi dari polisi, korban mengalami luka tusuk di bagian leher hingga tembus,” tandas Excel.
ATP diketahui merupakan warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Selama bekerja sebagai pengemudi ojek online, korban lebih sering bermalam di pangkalan bersama rekan-rekannya dan hanya pulang ke rumah setiap beberapa hari sekali.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


