BINGKAIKOTA.COM – Seorang pelajar berinisial RR (18) di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang diamankan polisi lantaran kedapatan membawa delapan paket tembakau sintetis, Senin, 17 Agustis 2026.
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga melalui layanan 110 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Pisangan Mangga Dua, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
“Begitu menerima laporan masyarakat melalui 110, anggota langsung bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi tembakau sintetis di dalam tas milik terduga pelaku,” ujar Fahyani, Senin, 24 Agustus 2026.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes awal laboratorium terhadap barang bukti menunjukkan positif jenis tembakau gorilla atau sinte.
“Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan jaringan lainnya,” tegas Fahyani.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku telah diamankan oleh pelapor. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan RR.
Hasilnya, petugas menemukan delapan bungkus paket yang dilakban warna merah bertuliskan fragile di dalam tas selempang hitam yang digunakan pelaku.
Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorilla dengan berat bruto 6,12 gram.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


