Hukrim  

Peras Warga di Tangerang, Komplotan Polisi Gadungan Ditangkap

Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menangkap komplotan polisi gadungan di Kota Tangerang. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menangkap komplotan polisi gadungan di Kota Tangerang. Keduanya ditangkap usai korban berinisial M (26) melaporkan pemerasan mengatasnamakan kepolisian tersebut.

Kasus pemerasan tersebut berawal dari pengerebakan kasus narkoba. Para pelaku datang ke kontrakan korban di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang dengan mengaku sebagai anggota Reskrim.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, para pelaku saat beraksi menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api.

“Para pelaku datang ke kontrakan korban dengan mengaku sebagai anggota Reskrim. Mereka menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan memborgol korban dengan alasan sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba,” jelas Jauhari, Senin, 6 Juli 2026.

Baca juga:  Polisi Ungkap Skandal Penyimpangan Seksual Panti Asuhan di Kota Tangerang

Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Namun karena korban tidak memiliki uang, komplotan tersebut membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat beserta BPKB dan dua unit telepon genggam dengan dalih dijadikan barang bukti.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Jatiuwung. Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, pelaku berinisial MAS ditangkap kediamannya di Gebang Raya pada Minggu, 5 Juli 2026 dini hari.

Baca juga:  Pelaku pembunuhan Wanita Bertato Mengambang di Cisadane Merupakan WNA

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial HR. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Jauhari.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, dua pucuk airgun, kaus bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol kabel ties, holster senjata, hingga beberapa tanda pengenal (name tag) yang menyerupai atribut kepolisian.

Baca juga:  Pelaku Penganiayaan Pengendara Motor Viral di Jaksel Ditangkap Polisi

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan dua pelaku lainnya, HS dan Riday, masih diburu petugas.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman