Hukrim  

Komplotan Maling Motor di Tangerang Dibekuk, 5 Pelaku Diamankan Polisi

Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Tangerang, Banten, berhasil diungkap pihak kepolisisan Resor Metro Tangerang Kota. Bingkaikota.com/Ade Spautra.

BINGKAIKOTA.COM – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Tangerang, Banten, berhasil diungkap pihak kepolisisan Resor Metro Tangerang Kota.

Lima orang teduga pelaku diamankan di sebuah rumah kotrakan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabuoaten Tangerang, Banten, Kamis malam, 4 Juni 2026.

Kasat Rerskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Nico Arvendo yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Teluknaga.

“Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban,” ungkap Parikhesit, Selasa, 9 Juni 2026.

Baca juga:  Arief Ngaku Tak Kenal Pemuda Penabrak Petugas Dishub di Area CFD

Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait sebuah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lim orang berinisial DA, FS, A, MD dan D, beserta sejumlah barang bukti,” kata Parikhesit.

Dari hasil pemeriksaan, 2 pelaku yang diamankan yakni A dan MD mengaku telah beraksi sedikitnya 10 kali di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang bersama dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga:  Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Jatiuwung Lakukan Operasi Obat Keras Jenis G

“Kedua pelaku berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan,” jelas Parikhesit.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, DA dan FS, mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa bersama seorang pelaku lain yang juga masih buron.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan enam unit sepeda motor berbagai merek, empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua senjata tajam jenis pisau, satu airsoft gun, sejumlah pelat nomor kendaraan, hingga alat gerinda yang diduga digunakan untuk membuat peralatan pencurian.

Dari hasil pengembangan, polisi masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Baca juga:  Komite SMPN 3 Sepatan Timur Tegaskan Sumbangan Pembangunan Mushola Bersifat Sukarela

Para pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) dan atau kepemilikan senjata tajam dan atau senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan atau pasal 306 dan atau 307 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP. Dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman