Hukrim  

Ayah dan Anak Penyekap Pria Paruh Baya di Tangerang Karena Utang 30 Juta Jadi Tersangka

Seorang pria paruh baya bernama Iwan Kurniawan menjadi korban penyekapan di sebuah rumah kontrakan di wikayah Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung, Resor Metro Tangerang Kota, menetapkan dua orang tersangka pada kasus penyekapan pria paruh baya bernama Iwan Kurniawan di sebuah rumah wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Kedua pelaku tersebut berinisial JP (54) dan WD (23) yang merupakan ayah dan anak, diamankan polisi di sebuah rumah di Jalan Cemara 5, Cibodasari, pada Senin, 1 Juni 2026.

“Iya, keduanya [menjadi tersangka]. Karena keduanya turut serta melakukan penyekapan, jadi kami tidak bisa memilah salah satu saja. Apalagi korban mengakui bahwa pelakunya ada dua orang,” ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, Sabtu, 7 Juni 2026.

Baca juga:  Direktur Eksekutif TPS Soroti SP3 Penyerobotan Lahan di Kavling DPR Kota Tangerang

Saat itu korban diduga dibawa paksa oleh dua pria menggunakan sepeda motor. Sementara, keluarga baru mengetahui korban disandera setelah menerima pesan singkat.

Adapun pesan singkat yang diterma keluarga saat itu berisi foto dan video yang menunjukkan korban dalam kondisi terikat dan lemas.

“Kami mendapati fakta bahwa korban benar-benar sedang mengalami penyekapan. Tangan, kaki hingga kepala korban terikat tali tambang plastik,” ungkap Rabiin.

Baca juga:  Mahasiswa Demo di Tugu Adipura Kota Tangerang, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tiga potong tali tambang plastik, sebuah bantal guling, tikar plastik, pakaian korban, sebilah pisau bergagang hijau, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya,” kata Robiin.

Baca juga:  Satpam Ditusuk di Rumah Makan Tangerang, Pelaku Ditangkap di Jakut

Atas perbuatannya ayah dan anak tersebut terancam Pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman