BINGKAIKOTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), pada Rabu, 3 Juni 2026.
Adapun ketiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung serta Sonny Sanjaya.
Dari pantauan di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Dadan Hindayana merupakan tersangka pertama yang digiring menuju mobil tahanan.
Dadan tampak mengenakan rompi berwarna pink khas tahanan Kejagung. Dengan wajah lesu dan tangan diborgol, Dadan sempat dihadang awak media ketika menuju mobil tahanan.
Situasi semakin tidak kondusif ketika barisan pengamanan menghalang-halangi proses peliputan. Adu mulut. Namun suasana kembali riuh ketika Lodewyk digiring keluar.
Sejatinya, Lodewyk bakal digiring keluar bersamaan dengan Sonny Sanjaya. Namun akibat salah komunikasi Sonny Sanjaya sempat tertinggal kendaraan mobil tahanan.
Lodewyk sudah masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung, awak media mengerumuni kendaraan tersebut, hingga akhirnya petugas lupa membawa Sonny Sanjaya.
Sonny yang tertinggal pun sempat dikeburungi awak media hingga akhirnya ia kembali digiring masuk ke dalam Gedung Bundar. Sebab, suasana di lokasi tidak kondusif.
Sebelumnya diwartakan, Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berada di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, tengah digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dari sumber di Kejagung, penggeledahan itu diduga berkaitan denfan pendalaman kasus dugaan praktik ‘tangan jahat’ jual-beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Sumber internal Kejagung menyebut, pintu masuk penyidikan itu berawal dari adanya temuan pelanggaran pada proyek pengadaan SPPG.
Praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat tinggi BGN. Termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana hingga kroni-kroninya yang baru saja dicopot.
Hingga saat ini, penyidik diketahui masih terus melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti. Selain kantor, penyidik juga dikabarkan menyasar kediaman pihak-pihak terkait.
Namun belum ada konfirmasi terkait kabar penjemputan paksa terhadap mantan pejabat BGN dan beberapa pihak lain. Diketahui Kejagung memang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry bilang akan memberikan keterangan resmi mengenai detail kasus dan penggeledahan kantor BGN sore ini.
“Sore usai giat Musrenbang saya info ya,” ujar Jeffry, Rabu, 3 Juni 2026.
Adapun kabar penggeledahan ini muncul tidak lama setelah pemerintah melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional.
“Penyidik pidsus [Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus] Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” tutur Jeffry.
Di lain sisi, suasana di depan Gedung Bundar Kejagung sudah ramai dikerumuni awak media. Namun, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan terkait hal tersebut.
Sementara itu, telah mencoba menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, namun belum ada jawaban.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


