BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, Resor Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak ratusan butir tramadol dan uang tunai, serta dua orang pria asal Aceh Utara, berinisial FIZI (21) dan IMI (29).
Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi obat terlarang di kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Imron, Sabtu, 30 Mei 2026.
Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Keduanya diketahui berinisial FIZI dan IMI, warga asal Aceh Utara.
Petugas kemudian menghentikan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku dan melakukan pemeriksaan. Dari dalam tas ransel berwarna hitam yang dibawa pelaku, polisi menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan sebanyak 970 butir Tramadol, satu pak plastik klip, dua unit telepon seluler, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp950 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku,” ungkap Imron.
Kedua pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut akan diperjualbelikan di wilayah Neglasari. Selanjutnya, mereka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul perolehan obat keras tersebut sekaligus kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pewarta: Sugianto Wijaya l Editor: AS04


