Hukrim  

Polisi Tangkap Pengedar Ganja Seberat 1 Kilogram di Tangerang

Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menangkap pemgedar narkotika jenis ganja seberat satu kilogram di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menangkap pemgedar narkotika jenis ganja seberat satu kilogram di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

“Mengamankan seorang pria berinisial S [40] di kawasan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis, 28 Mei, sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Sabtu, 30 Mei 2026.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu saat polisi melakukan oprasi cipta kondisi digelar dini hari, yang melihat gerak gerik pengendara sepeda motor terlihat gugup dan berupaya menghindari pemeriksaan petugas.

“Saat razia berlangsung, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio putih yang terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan,” ungkap Jauhari.

Baca juga:  Teror Bom saat Pelaksanaan MPLS, Pria di Jaksel Diamankan Polisi

Jauhari mengungkapkan dari hasil penggeledahan petugas, menemukan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi coklat dengan total berat awal sekitar 40 gram lebih.

“Setelah dihentikan dan diperiksa kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya,” katanya.

Tak berhenti di situ, hasil interogasi di lokasi membuat petugas bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika siap edar.

Baca juga:  Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Petugas Damkar Kota Tangerang Viral

“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ungkap Jauhari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.

Baca juga:  GMNI Minta APH Periksa Satpol PP Kota Tangerang Soal Pencopotan Segel PT Esa Jaya Putra

Dari total barang bukti ganja seberat 1.051,33 gram yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman