Hukrim  

9 Bulan Tak Ada Kepastian Hukum, LBH GP Ansor Pusat Kawal Kasus Penganiayaan Sahabat Rida

LBH GP Ansor Pusat melakukan pendampingan hukum terhadap korban sekaligus meminta kejelasan terkait perkembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Bingkaikota.com/Sugianto Wijaya.

BINGKAIKOTA.COM – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser bernama Rida di Kepolisian Resos (Polres) Metro Tangerang Kota, menjadi perhatian publik. Pasalnya, belum ada kepastian hukum meski laporan telah berjalan hampir sembilan bulan.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dalam surat tersebut, penyidik memuat hasil gelar perkara yang menyatakan status dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kepala Penyelidikan dan Penindakan Satuan Koordinasi Nasional Banser, Muhammad Hamzah mengatakan, untuk melakukan pendampingan hukum terhadap korban sekaligus meminta kejelasan terkait perkembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Baca juga:  Cegah Kriminalitas Lintas Wilayah Akhir Pekan, Polrestro Tangerang Kota Gelar Patroli Skala Besar Gabungan

Ia menyebut, bahwa pihaknya memperoleh penjelasan dari penyidik bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, masih terdapat sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi agar perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Kami hadir hari ini untuk mendampingi Sahabat Rida sekaligus mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus ini. Kami juga meminta agar para tersangka yang telah ditangguhkan penahanannya segera kembali ditahan demi kepastian hukum,” ujar Hamzah di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin, 25 Mei 2026.

Dirinya menilai lamanya proses penanganan perkara memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan kader Ansor dan Banser. Karena itu, LBH GP Ansor Pusat meminta aparat penegak hukum mempercepat penyelesaian kasus secara profesional dan transparan.

Baca juga:  Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM di Tangerang Diringkus Polisi

Selain menyoroti proses hukum, LBH GP Ansor Pusat juga membantah keras isu yang beredar di media sosial terkait dugaan korban menerima uang kompensasi hingga Rp2 miliar.

“Kami memastikan isu korban menerima uang Rp2 miliar itu adalah hoaks. Setelah kami bertemu langsung dengan korban dan keluarga, tidak pernah ada penerimaan uang atau kompensasi dalam bentuk apa pun,” tegas Hamzah.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi memecah solidaritas internal dan menggiring opini publik yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.

Dalam kesempatan tersebut, LBH GP Ansor Pusat juga mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota segera melakukan penahanan terhadap empat tersangka, termasuk tiga orang yang sebelumnya sempat ditahan namun kemudian memperoleh penangguhan penahanan.

Mereka berharap percepatan penanganan perkara dapat segera membawa kasus tersebut ke tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hingga berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca juga:  3 Orang Langsung Bebas, Lapas Kelas 1 Tangerang Beri Remisi 943 WBP

Meski terus mengawal kasus itu, LBH GP Ansor tetap mengimbau seluruh kader Banser dan masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kita tetap percaya hukum harus ditegakkan tanpa membeda-bedakan siapa pun. Korban berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tandas Hamzah.

Pewarta: Sugianto Wijaya l Editor: AS04