BINGKAIKOTA.COM – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia melakukan Verifikasi untuk pendalaman informasi dan klarifikasi secara komprehensif terkait adanya dugaan praktik adopsi ilegal anak Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Warga Negara Asing (WNA).
Pasca-kemerdekaan (periode 1970 hingga 1980-an). Ribuan anak Indonesia dibawa ke Belanda, namun banyak dari proses adopsi tersebut diduga ilegal dan melibatkan praktik perdagangan manusia atau pemalsuan dokumen.
Kepala Subdirektorat Kewarganegaraan, Direktorat Tatanegara, Backy menyatakan ingga saat ini, banyak korban adopsi ilegal tersebut berjuang untuk melacak keluarga biologis mereka dan mengurus status kewarganegaraan mereka di Indonesia tak terkecuali seorang terduga korban bernama Casmat (nama legal saat ini Casmat van Bloppoel).
Dia menambahkan berdasarkan dokumen asal Indonesia, korban tercatat dengan nama asli Casmat. Korban dibawa dan di adopsi oleh WNA ke luar negeri sejak bayi usia 3 bulan, identitasnya diubah secara legal menjadi Casmat van Bloppoel. Korban tumbuh besar di sebuah desa di Belanda serta menjadi satu-satunya anak berkulit cokelat di lingkungan tersebut.
“Saat ini bnayak korban yang mencari Asal-Usul Biologis namun, Korban tidak mengetahui dan belum pernah menemui orang tua kandungnya,” ujar Backy.
Ia menambahkan jika terdapat kejanggalan pada dokumen, di mana nama ayah kandung yang tercantum memiliki kemiripan ekstrem dengan nama korban (Casmat).
“Kami menilai ada kejanggalan dalam dolumen,” kata Backy.
Sementara itu dalam keterangannya korban Casmat telah berupaya melacak keluarganya di sebuah desa di Pekalongan melalui kantor kelurahan setempat, namun hasilnya masih nihil.
“Sejak tahun 2021, saya telah kembali dan menetap di Indonesia. Saya juga berusaha melacak keberadaan orang tua biologis mamun hasilnya masaih nihil,” Backy.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


