Hukrim  

Sempat Viral, Pencuri HP Milik Selebgram Berhasil Ditangkap Polisi di Bogor

Pelaku pencurian HP milik Selebgram yang viral di media sosial. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik Selebgram, Berliana Arlisa yang hilang di area photobox, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan serorang terduga pelaku berinisial YH (30) di Kampung Karyasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Aksi pencurian ini bermula ketika korban sedang asyik berswafoto di Photobox Selfie Time, Apartemen Green Pramuka Square, Jakarta Pusat.

Baca juga:  Polisi Tangkap Spesialis Ganjal ATM di Tangerang, Kapolres: Korban Lain Silahkan Lapor Kami

Korban yang lengah meletakkan handphone Samsung Z Flip tujuh miliknya di atas mesin foto dan lupa mengambilnya saat selesai.

“Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku YH bersama rekannya N langsung menggasak handphone tersebut. Aksi nekat kedua wanita ini sempat terekam kamera CCTV dan viral di berbagai platform media sosial setelah korban mengeluhkan bahwa uang di m-banking miliknya turut dikuras oleh pelaku senilai jutaan rupiah,” ujar Budi, Kamis, 21 Mei 2026.

Baca juga:  Gasak Motor Dalam Rumah di Tangerang saat Pemilik Tidur Pulas, 2 Pelaku Diringkus

Kepada petugas, pelaku pun pasrah dan mengakui perbuatannya. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial N yang berperan bersama-sama sebagai eksekutor.

“Selain mengamankan pelaku YH, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Z Flip 7 warna biru milik korban serta 1 buah rekaman video CCTV yang merekam jelas detik-detik aksi pencurian tersebut,” tegas Budi.

Baca juga:  Terlibat Bisnis Judol, Pasutri Muda di Jakut Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman