Hukrim  

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Farmasi Ilegal di Pinang Kota Tangerang

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) MetroTangerang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan aktivitas farmasi secara ilegal. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) MetroTangerang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan aktivitas farmasi secara ilegal berupa peredaran obat keras golongan daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya.

Dalam pengunkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 927 butir tramadol dan Seorang pria berinisial AY (47) yang diduga mengedarkan obat keras itu secara ilegal di kawasan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat sebuah rumah di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran Induk, Kecamatan Pinang, terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin.

“Berbekal laporan masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti obat keras jenis Tramadol,” ujar Jauhari, Jumat, 22 Mei 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 927 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.005.000 serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tersangka diketahui berinisial AY, warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Saat ini pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai membahayakan generasi muda dan meresahkan masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan jaringan,” kata Jauhari.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat keras ilegal. Segera laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan tanpa izin,” tandas Jauhari.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman