Hukrim  

DLH Pastikan Peternakan Sapi di Tangerang Diduga Cemari Lingkungan Tak Berizin

BINGKAIKOTA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan peternakan sapi Agro Arafah di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga mencemari lingkungan tak berizin.

Kepastian tersebut setelah DLH melakukan verifikasi langsung ke kandang sapi yang diketahui milik anggota DPRD Provinsi Banten, Asep Hidayat, beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian DLH Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha mengatakan, hasil dari verifikasi di lapangan menunjukkan izin lingkungan peternakan sapi tersebut belum ada.

“Untuk perizinan belum ada, makanya nanti kita akan bersurat ke instansi yang berwenang hasil dari verifikasi lapangan tersebut,” ujar Sandi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 13 Mei 2026.

Namun, saat ditanya terkait kemungkinan sanksi yang akan diberikan terhadap peternakan yang belum memiliki izin lingkungan tersebut, Sandi belum memberikan jawaban lebih lanjut.

Di sisi lain, Asep Hidayat membantah keras tudingan bahwa peternakannya mencemari lingkungan, khususnya Danau Pakulonan. Menurutnya, kandang sapi yang hanya berisi belasan ekor itu tidak memiliki akses langsung pembuangan limbah ke danau.

“Sebenarnya, kalau mau lihat fakta di lapangan, itu tidak ada pencemaran itu, apalagi cuma kandang sapi belasan ekor, dan tidak ada air kencing atau kotoran beraknya, tidak ada yang masuk atau akses langsung ke air atau ke danau,” kata Asep saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Ia juga menjelaskan bahwa limbah yang dikategorikan mencemari lingkungan umumnya memiliki dampak terhadap bau, warna, rasa air, atau mengandung bahan kimia berbahaya.

“Mau dilihat faktanya, silakan, limbah apa? Sementara, limbah itu terutama adalah yang mencemari, satu, menimbulkan bau terhadap air, merusak air baku. Keduanya, warnanya merusak warnanya. Ketiga, rasanya. Dan kalau tidak kimia, itu mungkin B3 atau cairan minyak-minyakan, oli, atau salah satunya adalah misalkan merkuri, gitu kan. Gitu, di sini sama sekali tidak ada. Mau lihat, silakan, saya ada di kandang sekarang,” tegas Asep.

Ia juga mengklaim bahwa izin usaha peternakan yang sebelumnya digunakan saat kandang berada di Kota Tangerang masih berlaku secara nasional.

“Kandang sapi itu, dulu adalah di Kota Tangerang, dekat Samsat, kurang lebih 15 tahun di sana. Izinnya juga dulu dibikin di Kota Tangerang. Begitu kandang sapinya pindah ke Gading, izinnya kan tetap saja berlaku di seluruh Indonesia, tapi dilengkapi dengan domisili usaha dari kelurahan setempat. Itu ada semuanya,” ujarn Asep.

Namun, pernyataannya berbeda dengan pengakuan salah satu pekerja peternakan bernama Tama. Saat ditemui di lokasi pada Jumat, 8 Mei 2026. Tama mengaku limbah ternak selama ini mengalir langsung ke area sekitar danau.

“Kalau setahu saya sih udah lama. Ini kan kalau limbah ngalirnya ke sini langsung ke kali, iya ke danau. Sedangkan danau sering meluap,” ujar Tama.

Ia juga membenarkan bahwa peternakan tersebut dikelola oleh anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AH. Ia menyebut lokasi peternakan berada dekat fasilitas pengolahan air milik Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR).

“Agro Arafah, untuk pemilik sendiri Pak Asep. Ya tahu sih kalau ada PDAM. Sekitar 40 sapi, kalau kambing sekitar 60 sampai 70 ekor. Kalau perkembangbiakan kurang tahu, kalau jual beli ya jual beli,” tandas pekerja asal Garut itu.

Pewarta: Abi l Editor: AS04