Hukrim  

Diduga Langgar GSS, Dapur SPPG di Pinang Kota Tangerang Dipanggil Satpol PP

Sebuah bangunan di Jalan Pinang-Kunciran (Pikun), Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, diduga melanggar garis sepadan sungai (GSS). Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, melayangkan surat panggilan kepada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Pinang.

Bangunan yang sedang dilakukan proses pembanguban di Jalan Pinang-Kunciran (Pikun), Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, itu diduga melanggar garis sepadan sungai (GSS).

“Iya sdh dipanggil ..buat hr rabu,” kata Kepala Seksi Penegak Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Alex Suyitno, melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, 18 Mei 2026.

Baca juga:  Viral di Medsos, Pemuda Pukul Pengendara Motor di Tangerang Diamankan Polisi

Sebelumnya, menurut salah seorang pekerja bangunan di lokasi mengatakan, bangunan tersebut untuk dapur MBG. “Ini untuk MBG, Kalau ingin lebih jelas lagi tanya saja ke Dewan,” ujarnya singkat, Senin, 11 Mei 2026.

Sementara, warga setempat, Andi mengatakan, bahwa bangunan tersebut memang dulunya adalah TPS sementara untuk para pemilik ruko.

“Setahu saya TPS itu untuk para pemilik ruko yang nantinya baru akan diangkut oleh petugas kebersihan,” ujar Andi.

Baca juga:  Polsek Neglasari Amankan Penjual Tramadol Bermodus Toko Kosmetik

Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang didapat, bahawa bangunan untuk dapur SPPG tersebut milik anggota DPRD Kota Tangerang. Kendati demikian, pembangunannya harus taat akan peraturan yang berlaku.

“Jangan mentang-mentang anggota Dewan tapi gak tau pelanggaran, harusnya dia [Dewan] memberikan contoh kepada masyarakat agar tertib jangan malah sebaliknya,” tegas Andi.

Ia juga meminta kepada pihak penegak Perda (Satpol PP, red) harus bertindak tegas jika memang ada yang melanggar jangan tebang pilih.

Baca juga:  Catat! Ini Jadwal Festival Al Azhom XIII di Tangerang Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

“Harusnya Satpol PP tegas jangan tebang pilih, kalau itu melanggar ya bongkar saja jangan mentang-mentang itu [Bangunan] punya anggota Dewan,” tandas Andi.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman