Hukrim  

Perkara Penyekapan di Percetakan Jakpus Berujung Saling Lapor

Pemilik percetakan Mau Print di kawasan Senin, Jakarta Pusat resmi melaporkan tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana penggelapan. Bingkaikota.com/Lukman Hakim.

BINGKAIKOTA.COM – Pemilik percetakan Mau Print di kawasan Senin, Jakarta Pusat resmi melaporkan tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1909/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juni 2026.

Kuasa hukum Mau Print dari Firma Hukum YNN & PARTNERS, Yanto Nelson Nalle mengatakan, pihaknya melaporkan tiga mantan karyawan berinisial TS, MRJ, dan AS atas tuduhan pengelapan.

“Atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 KUHP,” ujar Nelson, Selasa, 30 Juni 2026.

Baca juga:  Kejari Kabupaten Tangerang Kembali Tetapkan Dua Orang

Ia menambahkan, dugaan pencurian terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan tersebut, salah seorang terlapor diduga mengambil barang berupa plat milik perusahaan yang telah dibungkus, kemudian menyerahkannya kepada dua orang lainnya.

“Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp272.232.500,” ungkap Nelson.

Nelson mengatakan, laporan tersebut dibuat sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan kerugian yang dialami perusahaan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Harapan kami kasus ini dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, tiga mantan karyawan yang dilaporkan tersebut viral di media sosial karena disekap dan diperas atas duggaan penggelapan barang milik perusahaan tempatnya bekerja.

Baca juga:  Pengunjung Keluhkan Atas Dugaan Pungli Oknum Petugas Parkir Pasar Babakan

Akibatnya, tujuh terduga pelaku penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) ditangkap polisi.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42) serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, pelaku menuduh korban telah menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta. Ketiga korban diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta per orang.

“Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan,” jelas Reynold, Senin, 29 Juni 2026.

Baca juga:  Praktisi Hukum H. Endang Hadrian Berhasil Damaikan Sengketa Lahan Mat Solar Vs H. Idris

Saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Pewarta: Lukman Hakim l Editor: AS04