Hukrim  

Apartemen di Tangsel Jadi Sarang Judol dan Live Pornografi Beromzet Miliaran Digerbek Polisi

Polda Metro Jaya melalui tim Subdit Resmob Ditreskrimum menggerebek dua lokasi di Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga menjadi markas live streaming video syur sekaligus judi online disebuah aplikasi. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Polda Metro Jaya melalui tim Subdit Resmob Ditreskrimum menggerebek dua lokasi di Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga menjadi markas live streaming video syur sekaligus judi online disebuah aplikasi. Dalam penggerebekan yang dilakukan Jumat, 01 Mei 2026, polisi juga mengamankan tiga pelaku berinisial M, H, dan EL.

Modus para pelaku adalah menyiarkan adegan fornografi secara langsung melalui aplikasi dengan fitur khusus, dan praktik ini diketahui sudah berjalan sejak 2021 dengan omzet mencapai Rp5 miliar per bulan. Saat ini, ketiganya telah ditahan dan polisi masih mendalami jaringan lain yang terlibat.

Baca juga:  Baru Menjabat, Kapolres Tangerang Selatan Diminta Pantau Anggotanya

Panit V Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fafillah, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang sangat terorganisir.

“Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut, mulai dari pengelolaan akun hingga pelaksanaan siaran langsung,” ujar Nurul dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 2 Mei 2026.

Skema manipulatif ini mengeksploitasi kondisi psikologis pengguna dengan memanfaatkan siklus judi untuk menguras aset mereka melalui konten dewasa berbayar dan sistem deposit ulang.

“Baik saat menang maupun kalah, pengguna sengaja dibuat terjebak dalam ekosistem adiktif yang dirancang khusus agar mereka terus mengisi saldo hingga seluruh hartanya habis tak tersisa,” kata Nurul.

Baca juga:  Hari Bhayangkara ke-77, Kelurahan Cimone Raih Juara 1 Tingkat Polda Metro Jaya dan Juara 2 Tingkat Nasional

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa sejumlah pakaian lingerie, alat bantu dewasa (vibrator, dildo, live machine gun), beberapa unit ponsel, serta beberapa rekening telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 KUHP dan atau Pasal 426 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terkait tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, perjedian online, dan pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.

Baca juga:  Kota Tangerang Disebut Jadi Wilayah Paling Rawan Pencurian di Jabodetabek

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman