Bingkaikota.com – Polisi mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa obat berbahaya jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kota Tangerang, Banten. Dari tangan keduanya, petugas menyita total 1.128 butir pil.
Kedua pelaku masing-masing berinisial LF (20) dan MRP (22) ditangkapa pada Kamis (23/04) dini hari. Mereka diketahui mendapatkan obat dari wilayah Tanah Abnag, Jakarta Pusat, dan akan diedarkan di wilayah Jatiwungung, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan keduanya diamankan di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas serta jok kendaraan, jelas Jauhari.
Ia menambahkan, selain obat-obatan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu tas selempang, dan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda,” ujar Jauhari.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+ dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga hingga 10 tahun.
Pewarta: Ade Saputra
Editor: Lukman




