Ragam  

Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia Gelar Aksi di Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, Bingkaikota.com- Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia menggelar aksi demonstrasi di belakang gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 15 April 2026.

Aksi ini digelar karena adanya dugaan kriminalisasi terhadap salah seorang nasabah asuransi yang tidak mendapatkan haknya.

Jeremy Sianturi selaku koordinator aksi mengatakan, dirinya dan massa aksi menginginkan Mahkamah Konstitusi untuk bisa melihat dengan jelas kasus yang menimpa NG Kim Tjoa selaku nasabah asuransi Prudential.

Dimana Kim Tjoa dimintakan surat keterangan pembayaran pajak rumah untuk bisa mendapatkan pencairan dana asuransi. Dirinya juga diminta untuk membawa Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL).

Anehnya saat Kim Tjoa sudah menunjukkan SKTBL dengan nomor SKTBL/10/IX/2024/SPKT/Polsek Danau Paris tanggal 13 September, pihak Prudential malah menuding surat tersebut palsu.

Atas tudingan ini, Kim Tjoa bersama kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta korps bhayangkara menyelidiki perkara ini.

“Setelah Kim Tjoa melapor ke Bareskrim, baru kemudian Polsek Danau Paris menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan SKTBL tersebut,” ujar Jeremy.

Lebih lanjut Jeremy mengatakan hal selanjutnya semakin aneh lantaran pihak Prudential melaporkan Kim Tjoa ke Polda Metro Jaya, padahal Polsek Danau Paris telah menyatakan jika pihaknya telah mengeluarkan SKTBL untuk Kim Tjoa.

“Seharusnya dengan pernyataan Polsek Danau Paris yang telah mengeluarkan SKTBL, laporan Prudential tidak bisa dilanjutkan, karena apabila dilanjutkan sama saja Polda Metro Jaya menganggap SKTBL yang dikeluarkan Polsek Danau Paris tidak sah, ini ada apa sebenarnya,” ucap Jeremy Sianturi.

“Tindakan penyidik Polda metro jaya yang tetap melanjutkan proses hukum patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap fakta hukum serta hasil pemeriksaan internal kepolisian,” tutup Jeremy.

Diketahui saat ini dalam Pasal 304 KUHD saat ini hanya mengatur unsur administratif polis. Seperti identitas para pihak, waktu pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, dan premi.

Pasal tersebut sama sekali tidak memerintahkan agar syarat dan prosedur klaim diatur secara final dan tertutup di dalam polis. Hal ini memberikan keleluasaan berlebihan kepada perusahaan asuransi untuk menyisipkan klausul terbuka dan menambah persyaratan klaim di luar kesepakatan.

Pemohon mendalilkan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan harta benda. Premi yang telah dibayarkan tertanggung dinilai sebagai pengorbanan harta benda yang seharusnya dilindungi oleh negara melalui norma hukum yang jelas dan efektif.(Abi)