LSM GP2B Soroti Dugaan Pungli Pengurusan Izin PBG di Perkimtan Kota Tangerang

TANGERANG, Bingkaikota.com – Alih-alih sebagai kota layak investasi, Pemerintah Kota Tangerang harus segera melakukan upaya optimal bagi para investor dalam mendapatkan pelayanan saat melakukan proses permohonan dan pengurusan perijinan.

Menyoroti dugaan semakin gilanya praktek pungli perijinan di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang, Ketua LSM GP2B, Umar Atmaja menyebut, ada pengaduan dari pemohon. Tidak kira- kira, sejumlah uang yang dipinta oleh oknum pegawai Dinas Perkimtan Kota Tangerang hingga mencapai puluhan juta dalam pengurusan perijinan agar dapat segera diproses dan selesai.

Menurutnya, dugaan pungli di Dinas Perkimtan Kota Tangerang dalam pengurusan PBG membuat pemohon merasa resah dengan biaya pengurusan izin PBG yang dirasa mencekik diluar retribusi yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, tak segan oknum tersebut meminta uang dengan jumlah puluhan juta kepada pemohon agar proses pengurusan perijinan bisa berjalan.

“Dugaan praktek pungli
perijinan di Kota Tangerang bukan hal yang baru lagi, banyak pemohona dari pengusaha yang akan berinvestasi di Kota Tangerang terkendala dengan besarnya biaya diluar ketentuan dan aturan yang harus dikeluarkan untuk pengurusan perijinan. Bahkan oknum pegawai Dinas Perkimtan secara terang-terangan meminta langsung kepada pemohon,” terang Umar, melalui Via Whatsapp, Minggu 7 September 2025.

Secara gamlang pemohon menceritakan, bahwa dirinya dimintai sejumlah uang oleh oknum tersebut. Ia menyebut, tindakan tersebut jelas merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan dalam pengurusan perijinan, dan masuk dalam tindak pidana pungli atau pemerasan.

“Secara gamlang pemohon tersebut menceritakan dirinya dimintai sejumlah uang oleh oknum pegawai Dinas Perkimtan Kota Tangerang agar pengurusan perijinannya dapat segera diproses dan selesai. Saya memiliki bukti rekamannya,” jelas Umar.

Atas hal tersebut, Umar pun meyakinkan, bahwa pihaknya akan menyampaikan laporan tersebut kepada Walikota Tangerang (H. Sachrudin). Dan pihaknya telah mengantongi nama- nama oknum yang diduga terlibat dalam melakukan tindakan pungli yang dirasa telah melanggar peraturan perundang-undangan dan merupakan perbuatan tindak pidana serta, sebagai tindakan yang dilarang dilakukan oleh ASN atau PNS.

“Itu jelas salah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 20 tahun 2023 Tentang ASN, Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ungkapnya.

Praktek pungli perijinan di Dinas Perkimtan Kota Tangerang bukan hal yang baru lagi, banyak pemohon dari pengusaha yang akan berinvestasi di Kota Tangerang mengeluhkan dengan besarnya biaya diluar aturan yang harus dikeluarkan untuk pengurusan perijinan.

“Ya, diminta secara terang-terangan oleh oknum pegawai Dinas Perkimtan dengan modus membantu mempercepat proses perijinan ataupun adanya kekurangan berkas administrasi maupun teknis,” tandas Umar.(red)