KOTA TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM – Merasa jadi korban atas dugaan penipuan dengan kerugian ratusan juta, Lusiana BN Candi Kencana (Oma Lusi), seorang lansia 78 tahun sebagai pengurus salah satu Vihara dibilangan Taman Cibodas Kota Tangerang akhirnya resmi menempuh jalur hukum.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Agus Darma Wijaya saat mendampingi Oma Lusi usai membuat laporan resmi di Polres Metro Tangerang Kota, pada Kamis, 6 Maret 2025.
“Kami secara resmi melaporkan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial (Ii) dan (Ev) ke Polres Kota Tangerang dengan No LP : LP/B/317/III/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 407 juta yang dilakukan oleh pasangan tersebut sejak tahun 2024, sebagaimana mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya juga menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas, serta meminta aparat kepolisian bekerja secara profesional dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Jika ada oknum atau pihak yang mencoba menggertak korban dengan mengatakan bahwa laporan ini tidak akan bisa diproses, justru pernyataan tersebut semakin menguatkan adanya dugaan dalam upaya melindungi pelaku. Semoga pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami secara profesional dan transparan agar keadilan bisa ditegakkan,” harap Agus Darma.
Selain menempuh jalur pidana, Agus Darma pun menegaskan, bahwa pihaknya akan menggugat pelaku secara perdata sebagai langkah upaya menuntut hak korban (Oma Lusi-red).
“Kami ingin ada keadilan. Bukan hanya agar Oma Lusi mendapatkan kembali haknya, tetapi juga agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami hal serupa. Banyak lansia yang mungkin juga menjadi korban modus serupa, tetapi takut melapor karena diintimidasi,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Oma Lusi menerangkan, bahwa kejadian tersebut berawal pada Maret 2024, saat pelaku (Ii dan Ev) mendatangi dirinya untuk meminjam sejumlah uang yang tengah mengalami kesulitan finansial serta membutuhkan pinjaman sebagai mahar pernikahan anaknya yang akan digelar di luar negeri.
Dengan rasa iba, lansia berumur 78 tahun itu pun terkena bujuk rayu. Pasalnya, pasutri tersebut meyakinkan dengan memberikan jaminan berupa surat berharga (Surat Perjanjian Apartemen Pasar Baru Mansion) sebagai jaminan. Namun, belakangan ini terungkap surat jaminan tersebut tidak berharga, lantaran tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana dibuat melalui notaris.
“Mereka janji akan segara mengembalikan uang tersebut setelah pesta pernikahan anaknya selesai. Awalnya mereka bilang hanya butuh Rp 200 juta untuk mahar, tetapi setelah itu mereka terus meminta uang dengan berbagai alasan smpai total Rp 407 juta. Saya percaya karena mereka berjanji akan memberikan apartemen jika tidak bisa mengembalikan. Tapi setelah pernikahan selesai, mereka malah sulit dihubungi dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya,” beber Oma Lusi.
Kerap kali meminta haknya, Oma Lusi pun selalu menerima janji- janji yang diberikan pelaku. Ia juga menyebut pada ahirnya para pelaku pun sulit dihubungi untuk berkomunikasi yang dianggap tidak ada itikad baik, hingga disadari dirinya telah menjadi korban penipuan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Saya hanya ingin uang saya kembali. Saya sudah tua, saya bekerja keras selama ini, ada uang kuliah anak saya malah kena tipu dan saya saat ini sangat butuh karena ada salah satu putri saya sedang dirawat paska operasi kangker ganas dikepalajnya tetapi. Saya berharap keadilan ditegakkan dan saya ingin kasus ini benar-benar diproses. Jangan sampai ada lagi orang lain yang mengalami hal seperti saya,” harap Oma Lusi.
Disisi lain, kasus tersebut menjadi perhatian salah satu Aktivis Kota Tangerang yang menerangkan, akan siap membantu dalam mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
“Kasus seperti ini harus diawasi, jangan sampai ada intervensi dari pihak yang ingin menghambat keadilan. Penegak hukum harus bekerja profesional tanpa pandang bulu,” ujar pria yang kerap disapa Cecep, salah satu ketua lembaga jurnalis di Kota Tangerang.(red)




