BINGKAIKOTA.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Resor Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisal RR (23) berhasil diamankan.
Peristiwa pencurian itu terjadi di area parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dengan modus menukar plat nomor motor dan memanfaatkan kartu parkir yang ditinggalkan.
Kapolsek Teluknaga, Iptu Kevin Hotlando mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CB150R milik korban yang diparkir di Tower Beppu Apartemen Tokyo Riverside PIK 2.
“Berbekal laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta menganalisis sejumlah petunjuk di lokasi,” ujar Kevin, Senin, 29 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan pelaku diamankan pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Apartemen Tokyo Riverside.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki cara khusus untuk mengelabui sistem parkir apartemen. Ia mencari kendaraan yang kartu parkirnya masih tertinggal di dashboard, kemudian mengambil plat nomor dari sepeda motor lain yang sesuai dengan kartu parkir tersebut. Setelah itu, pelaku memasang plat nomor tersebut pada motor incarannya,” ungkap Kevin.
Tak berhenti di situ, pelaku juga memilih kendaraan yang terlihat lama tidak digunakan. Dengan menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan, ia merusak kabel kontak hingga motor dapat dihidupkan dan dibawa keluar dari area parkir.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kartu parkir di motor. Setelah pelat nomor ditukar, pelaku merusak kabel kontak dan membawa kendaraan keluar seolah-olah motor tersebut miliknya,” jelas Kevin.
Polisi mengungkap, tersangka telah mencuri dua unit sepeda motor di lokasi yang sama, yakni Honda CB150R dan Yamaha R15.
Motor Honda CB150R kemudian dijual melalui transaksi cash on delivery (COD) di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, seharga Rp5 juta. Sementara Yamaha R15 dijual melalui Marketplace Facebook di wilayah Sukabumi dengan harga Rp5,8 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam milik pelaku, pisau cutter, obeng, kunci letter L, kunci palsu, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan dua sepeda motor hasil curian yang telah dijual serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan serta menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Kevin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


