Hukrim  

Pelaku Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial FP (38), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Kelapa Indah, Kota Tangerang. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial FP (38), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Kelapa Indah, Kota Tangerang.

Pelaku dibekuk di wilayah Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung, setelah aksi penganiayaan tersebut viral di media sosial dan terancam 5 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menetapkan FP sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara FP sebagai tersangka. Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Bandar Lampung dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” ujar Iwan, Sabtu, 27 Juni 2026.

Baca juga:  Oknum Polisi Polrestro Jakarta Utara Diduga Lakukan Pemerasan, Dengan Iming-Iming Restorative Justice

Saat ini, FP telah dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. AKP Iwan juga meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial terkait identitas pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FP bukan pejabat publik, melainkan seorang karyawan swasta.

Baca juga:  Kinerja Kapolsek Pinang Disorot Warga, Ada Apa?

“Pelaku bukan merupakan pejabat publik seperti yang beredar di media sosial, yang bersangkutan merupakan karyawan swasta,” kata Iwan.

Polisi mengungkapkan, motif penganiayaan dipicu persoalan emosional. Peristiwa bermula saat korban diduga merasa cemburu terhadap seorang marshal lapangan golf yang sebelumnya diminta membelikan minuman oleh tersangka.

Kesalahpahaman tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran hingga berujung pada aksi penganiayaan.

Atas perbuatannya, FP dijerat pasal tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga:  Bawa Ratusan Butir Tramadol dan Eximer, Dua Pemuda di Tangerang Diamankan Polisi

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman