BINGKAIKOTA.COM – Sejumlah warga mengeruduk kantor Lurah Kelurahan Cikokol di Kota Tangerang, Banten. Mereka memprotes penetapan Ketua RW 001 dari hasil pemilihan yang dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026 lalu.
Dalam aksi tersebut, warga mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua RW yang telah diterbitkan.
Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan yang perlu ditinjau kembali secara transparan dan objektif.
Massa juga menyuarakan agar proses demokrasi di tingkat lingkungan berjalan sesuai aturan serta menjunjung prinsip keadilan dan keterbukaan.
Koordinator aksi, Nahrudin mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025, pemilihan Ketua RW dilakukan oleh unsur Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) dari masing-masing RT. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi keberatan warga.
“Ada dugaan kecurangan di tiga RT. Salah satunya terkait perubahan struktur kepengurusan KSB menjelang pelaksanaan pemilihan. Selain itu, terdapat pemilih yang diduga bukan warga setempat dan berdomisili di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Nahrudin, Senin, 8 Juni 2026.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan kepengurusan KSB pada salah satu RT yang diisi oleh warga yang berdomisili di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
“Karena itu kami meminta agar masyarakat dilibatkan secara langsung dalam pemilihan Ketua RW melalui mekanisme pemilihan langsung oleh warga,” kata Nahrudin.
Menanggapi aspirasi tersebut, Camat Tangerang, Yudi Pradana hadir menemui massa aksi. Ia menyatakan pemerintah kecamatan akan melakukan evaluasi terhadap seluruh tahapan pemilihan hingga proses penerbitan SK Ketua RW yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Kami akan mengevaluasi kembali seluruh prosesnya, mulai dari tahapan awal pemilihan hingga terbitnya SK,” ujar Yudi di hadapan warga.
Meski warga mengaku kecewa karena Lurah Cikokol, Solihin tidak dapat ditemui saat aksi berlangsung, mereka menyambut baik komitmen Camat Tangerang untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Warga berharap hasil evaluasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan dapat memberikan kepastian hukum atas berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, warga meminta agar dilakukan pemilihan ulang dengan melibatkan masyarakat secara langsung guna menentukan Ketua RW 001 secara demokratis.
“Proses berjalan sesuai Peraturan Wali Kota, dan apabila terdapat temuan baru maka akan dievaluasi,” tegas Yudi.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


