Daerah  

Kamenag Kabupaten Tangerang Gencar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tengerang, Banten menggencarkan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026. Bingkaikota.com/Sugianto Wijaya.

BINGKAIKOTA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tengerang, Banten menggencarkan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, guna meningkatkan kesadaran pelaku usaha mensertifikasi halal produk untuk meningkatkan daya saing usaha di pasar global.

“Sertifikasi halal bukan hanya merupakan amanat regulasi, tetapi juga telah menjadi kebutuhan pasar yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha,” kata Kepala Seksi Bimas Islam Kamenag Kabupaten Tangerang, Lili Mahpuli, Kmais, 4 Juni 2026.

Ia mengatakan, bahwa Kemenag Kabupaten Tangerang mendukung penuh implementasi program wajib halal ini. Karena Halal tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman, tetapi juga mencakup obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya yang digunakan masyarakat.

Baca juga:  Penerima Bantuan Pangan di Kabupaten Tangerang Diduga Dipungut Rp20 Ribu

“Produk yang beredar tidak hanya harus berkualitas dan aman, tetapi juga memiliki jaminan kehalalan. Melalui sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha semakin memahami pentingnya sertifikasi halal serta dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan pendampingan yang telah disediakan pemerintah,” tegas Lili.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk segera mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan guna memperoleh sertifikat halal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga:  KIN-RI Tangerang Raya Soroti Dugaan Pelanggaran Limbah B3 CV TSA

“Untuk persyaratan memiliki KTP dan NIB, untuk hari ini Kamenag Kabupaten memberikan sosialisasi di tiga titik yaitu, Pasar City Market Citra Raya, Pasar 8 Alam Sutera dan Pasar Modern Intermoda BSD, Sosialisasi juga dilaksanakan oleh 29 KUA se-Kabupaten Tangerang dengan dua titik yang berbeda,” ungkap Lili.

Menurut dia dengan adanya kebijakan wajib halal Oktober tahun ini merupakan strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi daerah yang berdaya saing, bernilai tambah dan berkelanjutan.

Baca juga:  Komitmen Peduli Masyarakat, Mayora Indah Region Jatake Gelar Empat Program CSR di Semester II 2025

“Kami terus berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI, pemerintah daerah, perguruan tinggi, ormas dan seluruh pemangku kepentingan, agar informasi jaminan produk halal ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tandas Lili.

Pewarta: Sugianto Wijaya l Editor: AS04